|
Diskusi
|
|
Rabu, 22 Oktober 2008 |
|
|
Sudah mafhum bahwa Revolusi Islam Iran memiliki karakteristik tersendiri dibanding dengan revolusi-revolusi lain. Kendati kajian tentang ini secara historis telah banyak dilakukan, namun sisi-sisinya yang khas masih banyak yang tak tersentuh. Aspek-aspek yang dimaksud terangkum dalam pertanyaan-pertanyaan: Apakah ini adalah revolusi yang sebenarnya? Bagaimanakah revolusi ini terjadi? Apakah revolusi ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi negara lain? Uraian berikut akan berusaha menjawab pertanyaan ini secara relative singkat.
|
|
Diskusi
|
|
Kamis, 25 September 2008 |
|
|
Yang aneh dan mengherankan adalah dalil atas ijtihad Musdah Mulia yang mengatakan bahwa: “Sejauh yang saya tahu, Al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo di samping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya, juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo”. Aneh memang jika Musdah Mulia menyimpulkan demikian, padahal Al Quran dengan jelas dan gamblang telah memberikan jawaban bahwa mereka [kaum Luth, red] adalah kaum yang terkutuk, karena apa mereka itu terkutuk…? Jelas sekali Al Quran memberikan jawaban itu.
|
|
Diskusi
|
|
Jumat, 19 September 2008 |
|
|
Alih-alih Musdah Mulia menjelaskan dalil penghalalnya, justru Musdah Mulia mengatakan Al-quran tidak memberikan jawaban yang jelas. Coba baca ayat sebelumnya dan sesudahnya, maka akan kita dapati kejelasan hukum bahwa kaum homo adalah kaum yang terkutuk. Dan barangsiapa melakukan perbuatan itu pasti akan terkutuk.
|
|
Diskusi
|
|
Senin, 15 September 2008 |
|
|
Karena lawan dhalim itu adalah adil, semantara definisi adil menurut Imam Ali as adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, maka deduksinya adalah yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya adalah dhalim. Mereka yang melakukan homoseksual dan lesbian pada hakekatnya tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, mereka menempatkan syahwat mereka ditempat yang tidak selayaknya, maka mereka itu adalah pelaku kedhaliman yang nyata.
|
|
Diskusi
|
|
Rabu, 10 September 2008 |
|
|
Lebih lanjut bahwa penghalalan homoseksual oleh Musdah Mulia adalah dalam rangka mencari solusi atas pengharaman poligami. Karena poligami dari kaca mata kaum Liberal hukumnya adalah haram dan menindas hak-hak wanita maka homoseksuallah solusi paling wahid sebagai pengganti poligami. Tegasnya Musdah Mulia ingin mengatakan bahwa, poligami itu haram hukumnya karena mendholimi kaum hawa sementara homoseksual dan lesbian itu halal karena tidak ada yang terdholimi.
|
|