|
|
Jihad
|
|
Minggu, 25 Januari 2009 |
|
|
Ayat Al-Qurán telah mengatakan bahwa legalitas jihad dalam bentuk muqayyad (bersyarat). Apa persyaratannya? Ketentuannya adalah jika pihak lawan melakukan pelanggaran dan melakukan tindakan menyerang. Karena musuh memerangi kalian, maka kalian juga memerangi musuh. Apakah syarat tersebut hanya terbatas pada ketika pihak lawan memerangi kalian? Apakah ada hal lain? Misalnya ketika satu kelompok tidak ingin berperang dengan muslimin tetapi mereka telah menebarkan kezaliman terhadap sekelompok manusia, dan kita memiliki kekuatan untuk menyelamatkan kelompok yang mengalami penindasan tersebut. Dimana jika kita tidak memberi pertolongan sama artinya dengan menolong penindas dalam melakukan kezalimannya.
|
|
Jihad
|
|
Rabu, 14 Januari 2009 |
|
|
Soal 1347: Apakah diporbolehkan impor produk-produk Israel dan mengiklankannya? Bila perbuatan ini dilakukan dengan alasan darurat, apakah penjualannya diperbolehkan? Wajib meninggalkan segala bentuk transaksi yang menguntungkan rezim Penjajah Israel, musuh Islam dan umat Islam. Setiap orang tidak diperbolehkan mengimpor dan mengiklankan produk-produk mereka yang mendapat untung dari produksi dan penjualannya. Begitu juga setiap muslim haram membeli produk-produk tersebut karena mafsadah dan bahayanya bagi Islam dan umat Islam. Soal 1348: Apakah boleh mengimpor produk-produk Israel lewat pedagang dan mengiklankannya di negara yang tidak menerapkan boikot ekonomi terhadap Zionis Israel?
|
|
Jihad
|
|
Rabu, 22 Oktober 2008 |
|
|
Islam membentuk negara bukan dengan sistim diktator dimana pandangan pribadi seseorang dan keinginannya menjadi dasar hukum atas masyarakat.Tidak juga Islam membentuk sistim republik, dimana hukum ada dibawah kesepakatan manusia. Tapi Islam membentuk pemerintahan yang semua hukum berdasarkan titah Ilahi. Oleh karena itu dalam pemerintahan Islami, tidak seorang pemimpinpun berhak memaksakan pandangannya, karena semua pelaksanaan hukum dan undang-undang yang ada dalam pemerintahan islami dan pelaksanaan sistem negara sesuai dengan hukum Ilahi termasuk mentaati pemimpin.
|
|
Jihad
|
|
Senin, 06 Oktober 2008 |
|
|
Sebelumnya telah disebutkan bagaimana Kristen memandang jihad sebagai celah negatif terhadap Islam. Mereka mengatakan Islam sebagai agama perang yang tidak menyeru kepada kedamaian. Sebaliknya mereka menyebutkan Kristen sebagai agama perdamaian. Mereka menyatakan perang seluruhnya buruk dan damai sebagai kebaikan. Sebuah agama yang datang dari Tuhan harus mendukung kedamaian yang merupakan kebaikan, bukan pendukung perang yang merupakan keburukan.
|
|
Jihad
|
|
Sabtu, 30 Agustus 2008 |
|
|
Mereka berkata kaum Nasrani sangat bangga dengan tidak adanya istilah perang pada mereka. Kita menyatakan Islam juga bangga dengan adanya aturan jihad yang dimiliki. Wajar saja kaum Nasrani tidak memiliki jihad karena mereka tidak memiliki apa-apa. Mereka tidak memiliki masyarakat, tidak pula undang-undang serta bangunan masyarakat yang berlandasarkan ajaran Kristen sehingga tidak memerlukan peraturan. Agama Kristen sangat sederhana, empat aturan yang berkaitan dengan akhlak ditambah beberapa nasihat. Misalnya: berkatalah jujur, jangan berbohong, jangan mengambil harta orang lain. Tentu saja mereka tidak memerlukan jihad.
|
|
Jihad
|
|
Senin, 14 Juli 2008 |
|
|
Republik Islam di Iran harus bertahan dari seluruh serangan yang datang dari musuh Islam secara umum dan musuh Revolusi Islam di Iran secara khusus. Hingga sekarang Iran harus menjaga kredibilitas keberadaaannya yang mengatasnamakan Islam dan pelaksanaan hukum Islam. Ketetapan ini merupakan satu batu ujian yang sangat berat bagi Iran sebagai satu pemerintahan Islam dan rakyatnya sebagai bahagian dari muslimin dunia. Karena komitmen yang diberikannya pada Islam inilah Iran Islami harus ditahankan dengan semua akibatnya sebagai satu konsekwensi logis dari pengakuan Islami itu.
|
|
Jihad
|
|
Selasa, 17 Juni 2008 |
|
|
Patut dipertanyakan pula apa tujuan Islam menetapkan aturan jihad? Sekelompok orang berpendapat bahwa seharusnya agama tidak memiliki aturan jihad dan aturan perang. Alasannya adalah karena perang merupakan sesuatu yang buruk. Agama seharusnya menentang perang, bukan justru mengatur peperangan. Kita mengetahui dengan jelas bahwa jihad merupakan salah satu dari cabang agama Islam. Ketika ditanya tentang furu'uddin, kita akan menjawab terdapat 10 furu'uddin, yaitu: shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad … dan seterusnya. Pola fikir tersebut di atas menjadi salah satu poin penting yang digunakan kaum Nasrani dalam kampanye melawan Islam.
|
“Perangilah mereka yang tidak beriman kepada Allah, dan tidak (beriman) kepada hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama haq (Islam) sementara mereka diberi Al Kitab sehingga mereka memberikan jizyah dan mereka adalah kecil…” Ayat di atas berkaitan dengan Ahli Kitab. Maksud dari Ahli Kitab adalah selain dari kaum muslimin yang memiliki salah satu dari kitab suci langit, seperti: Yahudi, Nasrani (Kristen) dan kemungkinan pula termasuk Majusi.
|
|
Jihad
|
|
Jumat, 11 April 2008 |
|
|
|
Korban dan pengorbanan Mengikuti satu revolusi adalah satu pengorbanan, keharusan satu revolusi adalah syahadah dan siap untuk menghadapi syahadah. Pengorbanan dan memberikan korban di jalan revolusi dan kemenangannya merupakan hal yang tidak dapat ditolak terutama revolusi untuk Allah, agama, menyelamatkan mustadh'afin (orang orang yang tertindas) serta untuk menghilangkan harapan penguasa dunia yang lalim dan mustakbirin (para penindas).
|
|
Jihad
|
|
Minggu, 24 Pebruari 2008 |
|
|
Semua negara didunia ini memandang kepahlawan atau syahid sebagai suatu hal yang suci dan mulia. Syahid kembali pada seseorang yang gugur ketika membela suatu agama dan negara atau mempertahankan harta dan diri (jiwa)nya. Akan tetapi, kemuliaan yang diberikan kepada syahid dan syahadah tidak akan sebagaimana yang diberikan oleh Syairiat Islam, tidak akan terdapat dalam agama atau negara manapun. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat Aimah as dalam haditsnya dimana syahid bukan saja untuk mereka yang gugur ketika membela negara dan dirinya, tapi juga seseorang yang mati dalam cinta kepada Keluarga Muhammad akan dinyatakan sebagai syahid. Keutama syahid yang diterangkan oleh Aimah as tidak akan bertemu dengan konsept negara dan agama manapun.
|
|
|