Khat Imam “Kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan taklif, dan bukan bertugas kita untuk menentukan hasil”. Budaya taklif banyak didengar dari para ulama dan mursyid sebagai suatu yang sangat penting. Terikat dengan taklif syar'i Ilahi, memungkinkan untuk kita mendalami seputar kefahaman "keterikatan dengan taklif"; seperti nilai ruhiyah (kejiwaan) yang diperlukan oleh seseorang sehingga dapat dikatagorikan sebagai berpegang pada taklif Ilahi, maksud dari pada keterikatan dengan taklif, dan siapa yang menentukan taklif kita?!.
Dari mana datangnya taklif syar’I ?. Ketika dikatakan taklif syar’i, maka pada peringkat pertama akan diketahui bahwa taklif bersumber pada Islam, apa yang muncul dari syariat tentulah dikatakan sebagai syar’i, yaitu taklif yang memenuhi semua aspek kehidupan, baik kehidupan personal, social , politik…., Imam Khomeini qs berkata:”Islam menentukan taklif di semua hal, dan meletakkan hukum disetiap sesuatu, sehingga muslimin tidak memerlukan taklid kepada siapapun atau mengikutinya dalam undang undangnya”. Siap penentu taklif Ilahi bagi kita?. “Wahai orang oang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan taatilah Ulil Amri diantara kamu.kemudian jika kamu berlainan pendapat terhadap sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Quran) dan RasulNya (sunnah), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”. (An Nisa 59). Dalam ayat tersebut, telah ditetapkan Allah untuk wajib mentaati beberapa orang, yang pertama adalah Rasulullah dan sesudahnya Amiril Mukminin Ali as. Diperintah Allah mentaati mereka dan kemudian dilanjutkan kepada Imam setelah Imam lainnya yang mendukuki posisi Ulil Amr dalam ayat tersebut, sehingga sampailah pada Imam Hujjah al Muntadhar Mahdi aj. Ditetapkan oleh Aimah as pula untuk wajib mentaati ulama yang memenuhi persyaratan (Wali Faqih) di zaman ghaibnya Imam Zaman aj. Dari Imam Mahdi aj: ”Tentang hadits yang benar maka kembalilah kepada perawi hadits kami, sesunguh mereka adalah hujjahku terhadap kamu dan aku adalah hujjah Allah”. Taat kepada Wali mungkin dapat dilakukan melalui iltizam (berpegang teguh) pada perintah yang dikeluarkannya, atau melalui jalur organisasi perwakilan yang mewakili Wali Faqih. Maka ketika adanya perintah tertentu yang datang dari beliau secara langsung, wakilnya atau yang menjadi pengantinya, maka jadilah ia sebagai taklif syar’i untuk dilaksanakan. Hubungan dengan taklif . Sesungguhnya hubungan kita dengan taklif syar’i merupakan kepatuhan kepada perintah Allah, sebagaimana dalam akidah seseorang maka taklif merupakan konsekwensinya, yaitu perintah dan larangan dari Allah SWT. Sehingga taklif tidak kelaur dari pada objek ketaatan kepada Allah. Sehingga tidak ada hubungannya dengan pandangan pribadi atau fikirannya sendiri, kalau tidak, maka sitim kepemimpinan akan hancur. 1. Taklif dan harta. Hal ini terjadi ketika sejumlah harta akan menduduki posisi sebahagian dari sarana yang digunakan untuk kebaikan Islam dan perihal muslimin. Penekanan hal ini, dimana sejumlah harta ini memiliki tujuan tertentu, kalau saja harta tidak di keluarkan maka akan terhentilah pelaksanaan sebahagian tanggung jawabnya, hal ini sebagai konsekwensi dari cinta kepada dunia. Berkenaan dengan ruhiyah (kejiwaan) yang diperlukan dalam hal ini adalah ruhiyah kedermawaan, karena keadaan tidak muslimin akan membaik tanpa kedermawaan manusia dari harta yang dimilikinya secara pribadi, maka mereka tidak harus kikir terhadap Islam. Begitu juga apa yang dilakukan Imam Khomeini qs sebelum meninggalnya, beliau telah mendermakan tanahnya kepada anak anak yatim dari kelaurga syuhada’ . Begitulah apa yang dilakukannya dengan memberikan hadiyah dari harta yang dimilikinya. Imam Khomeini qs berkata:”Saya tidak memerlukan harta, saya akan terhambat dalam menghadap Allah dengan pena dan tulisan dalam lembaran (hidup), maka saya tidak memerlukan bantuan disatu haripun, rakyatku telah membantuku”. Imam tidak pernah mengatakan bahwa saya telah menjadi bangkrut dan saya akan mengundurkan diri dari tanggung jawab dalam memimpin umat dan revolusi, tapi imam hidup dengan fasilitas yang sangat minim .Hari harinya dilalui dengan sedikit makan dan masih juga membagi makanan sedikit itu ke rumah rumah lainnya. Kesimpulan: sesungguhnya taklif syar’i tidak akan hilang atau jatuh karena kekurangan harta atau kebendaan duniawiyah. Imam Khomeini qs mensifati taklif dengan:”Taklif Ilahiyah adalah amanah Allah”. 2. Taklif dan keadaan personal. Dalam permasalahan taklif tidakada permasalahan yang menyangkut personal, tapi semuanya berada dihadapan kebaikan dan maslahat Islam dan muslimin. Begitu lah kehidupan Imam Khomeini qs dalam menghadapi permusuhan dan pengucilan dari satu negara ke negara lain……hanyalah demi melaksanakan taklif saja. Begitulah beliau mengtakannya, dengan barkata:”Tidak penting bagaimana keadaan saya, yang penting adalah melaksanakan taklif Ilahi dan yang penting adalah kebaikan dan maslahat Islam dan mulsimn yang mulia”. 3. Taklif dan hasilnya. Allah adalah ‘Allamal Ghuyub (Maha Mengetahuai yang ghaib), Dia mengetahui semua hakikat setiap hal, lebih lagi, sebenarnya Dialah yang menentukan hasil dengan taufiq, petunjuk dan tuntunanNya kepada hambaNya. Untuk itu maka insan perlu melaksanakan taklif Ilahiyah dan berpegang pada kewajiban syar’inya, sementara hasil dan taufiq merupakan ketentuan Allah dan insan tidak memiliki tanggung jawab untuk keduanya. Imam Khomeini qs berkata:”Tentang hasil yang ada maka mungkin terjadi dan mungkin tidak. Dalam hal ini, insan berkewajiban untuk melaksanakan taklif syar’inya, tidak wajib dan tidak juga merupakan syarat untuk mengetahui tercapainya hasil dari tujuan yang diharapkan darinya. Tapi wajib memperhatikan pelaksanaan taklif dan bagai mana melaksanakannya”. Ketika Imam Ali as menghadapai Mu’awiyah, maka secara alamai belaiu berusaha untuk menurunkan dan mencegah dia (Mu’awiyah) terus mengambil harta masyarakat. Syria dan sekitarnya sangat merasakan kedhaliman Muawiyah, sehingga menjadi taklif syar’i wajib menentang dan membongkar hakikat kedhaliman Mua’awiyah serta menolak yang seperti dia. Maka Imam telah bangkit melaksanakan taklif syar’i ini, tapi tidak berhasil menurunkan Mu’awiyah dari posisinya. Sebagaimana terjadi juga dalam perjuangan Sayyid Syuhada’ Imam Husein as yang telah mengetahui bahwa tidak akan berhasil menjatuhkan Yazid dari kedudukannya. Tapi inilah yang menjadi kenyataan, sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang menyatakan bahwa Imam Husien as mengetahui bahwa tidak akan berhasil, sekalipun begitu - secara praktis adanya kewajiban menentang pemerintahan dhalim sekalipun harus menghadapi maut, terbunuh – mereka menghadapi Yazid, menhadapinya, membunuh dan terbunuh hingga sampai pada syahadah. [IM/R]
Users' Comments (0)
|
|
|