Pandangan Rahbar Tentang Demokrasi Agama PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Rabu, 03 September 2008
 
Views 1582

Masalah paling prinsipal adalah bahwa kecenderungan kepada Islam di dalam negara dengan sistem pemerintahan Islam tidak bisa dipisahkan dari kecenderungan kepada rakyat umum. Basis kerakyatan ini dalam pemerintahan Islam memiliki akar yang kokoh. Ketika menyebut ‘pemerintahan Islam', kita tidak bisa menutup mata dari suara dan kehendak rakyat umum. Landasan pilihan rakyat juga bersumber dari ajaran Islam. Karena itu demokrasi yang kita terapkan yakni demokrasi agama memiliki dasar pemikiran yang kuat. Fondasi demokrasi agama berbeda dengan demokrasi ala Barat. Demokrasi agama - yang kita pilih dan berasaskan pada hak dan kewajiban ilahi atas seluruh umat manusia - bukan sekedar sebuah kontrak saja. Setiap manusia memiliki hak memilih dan menentukan. HTML clipboard


Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi agama yang didukung dengan iman dan tanggung jawab keagamaan. Dlaam kondisi seperti ini, kalian ingin mengenalkan sebuah sistem politik Islam dan sistem kenegaraan Republik Islam -yang berlandaskan pada demokrasi agama- kepada dunia. Republik adalah kata lain dari demokrasi. Islam, yakni agama. Sebagian orang beranggapan bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi agama, berarti kita menciptakan sebuah ide yang lain. Bukan demikian. Republik Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi agama adalah sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk ilahi dan kehendak rakyat.

Masalah yang dihadapi oleh rezim-rezim di dunia pada umumnya adalah karena mereka menafikan petunjuk ilahi. Misalnya rezim demokratik Barat yang secara lahiriyah dibangun atas suara rakyat, namun menafikan petunjuk ilahi. Atau jika ada petunjuk Ilahi, atau mereka mengklaim keberadaannya, di sana suara rakyat tidak memiliki andil. Atau malah mungkin kedua unsur itu tidak ada, dan demikian halnya kondisi di banyak negara. Artinya di sana, rakyat tidak punya andil dalam mengatur negara, dan tidak ada pula bimbingan agama di dalamnya.

Dalam budaya Islam, manusia paling unggul adalah yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Tidak seperti jenis demokrasi yang menipu masyarakat, demokrasi agama merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan Islam adalah demokrasi agama, yang berarti berlandaskan kepada ajaran Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum. Sejauh diperlukan, Islam mendukung prinsip untuk merujuk kepada suara dan kehendak rakyat. Karena itu Islam menerapkan komitmen kepada hasil suara yang dicapai. Tidak seperti sistem yang dijalankan di negara-negara demokratik Barat yang memandang demokrasi sebagai sebuah kesepakatan umum semata sehingga mudah dilanggar, dalam pemerintahan Islam demokrasi menjadi sebuah kewajiban agama. Para pejabat yang duduk dalam urusan terkait memiliki tanggung jawab secara agama dan bakal dipersoalkan kelak di hadapan Allah. Ini adalah salah satu prinsip yang diajarkan Imam dan pemimpin kita.

Demokrasi ala Barat adalah melindungi kepentingan orang-orang kaya dan mereka yang dengan kekayaannya mengendalikan nasib masyarakat. Dalam konteks inilah suara rakyat dianggap penting. Jika rakyat memberikan suara kepada sesuatu yang berlawanan dengan kepentingan para investor dan pemilik kekuatan harta dan ekonomi - yang selanjutnya memberikan mereka kekuatan politik-, tak ada jaminan rezim-rezim demokratik itu bersedia menerima suara dan kehendak rakyat. Ada satu jaringan kuat dan tak tertembus yang siap melumat kemauan rakyat dan praktik demokrasi mereka.
Di negara-negara sosialis tempo dulu - dan mereka juga mengklaim diri sebagai negara demokratik -, jaringan kuat itu eksis dalam bentuk partai yang berkuasa.

Dewasa ini, cara terbaik untuk meluruskan etika, perilaku dan tabiat diri kita -yakni para pejabat negara- adalah demokrasi agama. Artinya dari satu sisi, pemerintahan dibangun atas dasar suara dan kehendak rakyat yakni rakyatlah yang menentukan sistem pemerintahan dan mereka pulalah yang memilih para pejabat utama baik secara langsung maupun tak langsung. Sisi lain dari demokrasi agama adalah ketika rakyat telah memiliki kita, berarti kita memiliki tanggung jawab yang besar dan hakiki di hadapan mereka.

Demokrasi bukan hanya sebuah praktik kampanye yang penuh hura-hura untuk mendorong rakyat mendatangi tempat-tempat pemungutan suara dan mengambil suara rakyat, lalu selesai, tanpa ada pertanggungan jawab di hadapan rakyat. Ketika tahap awal selesai, tiba guliran tahap kedua yaitu pertanggungjawaban. Ciri lain dari demokrasi adalah menghindari sikap ekstrim dalam setiap pekerjaan dan berupaya menyebarkan keadilan dalam skala yang lebuh luas dan menyentuh rakyat secara langsung. Artinya keadilan lebih menyentuh rakyat dan kepentingan mereka, sehingga melahirkan kepuasan dan kesenangan rakyat umum yang lebih besar.

Bahwa sebuah pemerintahan Islam - pemerintahan yang berada di bawah naungan panji tauhid dan agama - mampu menjelaskan konsep demokrasi dengan transparan dan dengan bahasa yang jelas kepada masyarakat dunia, berlawanan dengan propaganda imperialis dunia liberal demokrasi. Mereka ingin menyatakan bahwa demokrasi hanya milik mereka. Mereka tidak dapat menyaksikan bahwa sebuah pemerintahan agama dan Islami, dengan bersandarkan pada nilai-nilai tinggi keimanannya mampu menegakkan sebuah sistem demokrasi. Kita tidak mengambil contoh demokrasi dari rezim-rezim Timur maupun Barat. Model yang kita ambil berasal dari Islam, dan masyarakat kita berdasarkan pengetahuan mereka terhadap Islam, memilih pemerintahan Islami.[im/mt] khamenei.ir

 


Quote this article in website Jadikan Favorit Print Send to friend Artikel Terkait Save this to del.icio.us

Users' Comments (1) RSS feed comment
Posted by Muhammad Tamim Pardede, on 04-10-2009 01:01,
1. demokrasi sistem iblis
Demokrasi & hokum kafir adalah sistem iblis yang memporak porandakan Keyakinan terhadap ALLAAH YME dan memperkosa Pancasila 
 
Ilmu politik demokrasi mengenal semacam black hole dalam tata politik, populer disebut the dark-side of democracy (sisi gelap demokrasi). Melalui proses yang demokratis, akan terjadi transformasi kedaulatan menjadi kewenangan. Karena merupakan turunan kedaulatan, maka ruang lingkup pemegang kewenangan terbatas.  
Namun, karena posisinya di pucuk piramida kekuasaan, pemegang kewenangan leluasa menentukan corak kepolitikan satu negara. Transformasi sifat populis menjadi elitis dalam ajaran demokrasi terjadi di sini. Hukum besi munculnya oligarki dalam politik seperti diutarakan Robert Michels tak terhindari. Sekali oligarki terbentuk, semangat untuk mengeksploitasi dan mempertahankan kekuasaan terjadi. Disinilah terwujudnya anarkhisme, yang sebenarnya merupakan buah dari demokrasi. Bagi sebagian besar kaum anarkis, pemungutan suara untuk memutusan kebijakan pada demokrasi langsung dalam perkumpulan bebas adalah secara politis sejalan dengan kesepakatan bebas. Alasannya, bahwa “banyak bentuk dominasi dapat dilaksanakan dalam tingkah laku yang berdasarkan perjanjian, non-koersif dan bebas…dan adalah naif…berfikir bahwa oposisi belaka terhadap kontrol politis akan membawa dengan sendirinya menuju akhir penindasan.” (John P. Clark, Marx Stirner’s Egoism, hal. 93)Jelas bahwa individu harus bekerja sama untuk menuju kehidupan yang lebih manusiawi. Jadi, “(d)engan bergabung bersama manusia lainnya…(individu memiliki tiga pilihan) ia harus tunduk pada kehendak lainnya (diperbudak) atau dipatuhi lainnya (berkuasa) atau tinggal bersama dalam kesepakatan persaudaraan demi kepentingan bersama (berkumpul). Tak ada seorangpun yang dapat lari dari kebutuhannya.” (Errico Malatesta, The Anarchist Revolution, hal. 85) 
Wujud nyata semangat ini adalah berani mengambil kebijakan tidak populis pada periode awal jabatan, lalu kembali ke kebijakan populis pada akhir masa jabatan. Dengan cara ini pemilih diharapkan ingat kebijakan populis yang berpihak kepada rakyat di akhir jabatan, dibanding mengingat kebijakan tidak berpihak kepada rakyat pada awal jabatan (Alvarez and Glasgow, Do Voters Learn from Presidential Election?, 1997). Disinilah akhirnya pasti sekaligus akan terjadi teori dan praktek pembodohan terhadap rakyat yang terpaksa dilakukan sistem demokrasi. 
Dari sketsa idiatas tersebut tampak, elite amat berkepentingan memelihara memori pendek rakyatnya. Apalagi dalam masyarakat Indonesia yang permisif, mudah memaafkan. Melalui permainan isu dan pengendalian informasi, rakyat bisa dibuat bingung bahkan frustrasi oleh elite yang mereka pilih. Dan dengan kebingungan inilah elit politik semakin memperpanjang daftar pendidikian pembodohan terhadap rakyatnya, demokrasi memang pada kenyataannya lebih banyak untuk cenderung membunuh kecerdasan rakyat. 
Socrates, seperti diceritakan muridnya, Plato (427-347 SM), dalam karyanya The Republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), ‘timokrasi’ (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat – the rule of the people), kata Socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna. Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan. 
Tak dapat dipungkiri bahwa yesus mati karena faham demokrasi, ketika ada dua opsi untuk membebaskan yesus atau barabas,maka berdasarkan suara terbanyak (bukan berdasarkan kebenaran) sebagian besar orang yahudi itu menginginkan yesus dihukum dan barabas dibebaskan renungkan nash berikut ini: 
 
Lalu Pilatus berkata kepada mereka: “ Tetapi kejahatan apa yang telah dilakukanNya? Namun mereka berteriak makin keras : “salibkanlah Dia “ dan oleh karena pilatus ingin memuaskan hati orang banyak itu, kama ia membebaskan barabas bagi mereka, tetapi Yesus disesahnya lalu diserahkannya untuk disalibkan” (matius 15:13-15) 
 
Sebenarnya demokrasi sangat bertentangan dengan nilai musyawarah dalam Pancasila Musyawarah dan demokrasi adalah merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat. Sedangkan, demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan.  
Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, proses demokrasi selalu menetapkan pihak pemenang melalui penghitungan suara sebagai dasar keputusan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitiaan yang melaksanakan pemilihan. 
Oleh karena itu, proses musyawarah adalah lebih cenderung pada penggunaan hak bicara bukan hak suara. Sehingga, musyawarah akan lebih mengandalkan kepada kemampuan keilmuan seseorang atas persoalan yang akan dipecahkan, dan prosesnya akan mencerdaskan hadirin yang hadir terlibat. 
Adapun proses demokrasi adalah lebih cenderung menggunakan hak suara daripada hak bicara. Sehingga, proses ini akan lebih ditentukan oleh kekuatan ikatan primordial seseorang terhadap seseorang baik secara individu maupun secara kelompok atau organisasi. Sehingga, transfer ilmu pengetahuan sebagai suatu proses pencerdasan bangsa akan sangat lemah terjadi.  
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses musyawarah akan membentuk seseorang lebih menjadi pemimpin, sedangkan proses demokrasi lebih cenderung membentuk seseorang menjadi penguasa. Hal ini dapat dijelaskan dari pemahaman bahwa hanya seseorang yang memahami sejarah dan masa depan kehidupan Bangsa dan Negara Republk Indonesia yang layak ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Ini hasil dari proses musyawarah. Tetapi, proses demokrasi lebih memaksakan seseorang menduduki suatu jabatan tertentu tanpa melihat kemampuan atau kapasitas keilmuan orang yang dicalonkan tersebut.  
.......demokrasi tumbuh dengan darah para Nabi yang mengalir, sebab mereka harus dihukum berdasarkan tuduhan masyarakat luas bahwa para Nabi itu adalah penyesat yang harus dibinasakan....Sesungguhnya demokrasi adalah system yang pengkudetaan terhadap kekuasaan ALLAAH & Penghancur pancasila yang notabebene sebagai weltanschauung atau bahan baku ideologi.sila yang mana pada tiap tiap sila terkandung grundnorm (norma dasar sebagai pesuposisi kehadiran suatu prinsip) penerapan demokrasi merupakan kesyirikan, dan inilah dosa yang tak terampuni hal itu dikarenakan pelakunya telah memposisikan dirinya sebagai pemerintah selain ALLAAH. 
 
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) 
 
sebagaimana pembukan uud 1945 adalah merupkaan grundnorm, dan batang tubuh merupakan statsfundamentalnorm. ketuhanan YANG MAHA ESA,tuhan yang dimaksud adalah ALLAAH YANG MAHA PENGASIH sesuai yang termaktub dalam pembukan uud 1945. disila kesatu ini adalah hukum asal bahwa di Indonesia diharamkan tumbuhnya penyembahan kepada berhala,atau tuhan yang lebih dari satu,Sila pertama merupakan wujud bagi wajibnya rakyat Indonesia menerapkan Hukum ALLAAH sebagai bukti penghambaan kepadaNYA, bagi umat Islam sendiri wajib berhukum dengan hukum ALLAAH, nash Quran menjelaskan siapa yang tidak berhukum dengan Hukum ALLAAH & RasulNYAadalah kafir (QS 5:44-47,50) lihat juga QS 47:33 , berkalam ALLAAH : 
“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40) 
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49) 
 
kepatuhan kepada Hukum ALLAAH & petunjuk Rasul dijelaskan dalam sabdanya sbb: 
 
Kutinggalkan kepadamu 2 perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KitabuLLAH dan Sunnah RasulNYA (Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3,dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad,tapi hadits ini shahih secara matan,yang diperkuat pula dengan hadits berikut) : 
 
"siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganku (Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya) : "ilmu itu hanya ada 3 : KitabuLLAH yang berbicara Sunnah yang telah lalu, dan ucapan Aku tidak tahu ( dinukil dalam al I'lam nya Ibnu Qayyim, al Faqih nya Al Khatib al Baghdadi dengan sanad Ibnu Umar-Nafi-Malik), 
 
dan inilah sebenar-benarnya statsfundamentalnorm (norma fondasi perundang undangan), sebagian besar ahli murjiah menyatakan bahwa kekafiran itu bukan kekafiran yg sebenarnya berdasarkan atsar ibnu Abbas RA, tapi itu pernyataan yang tidak dilandaskan pada keilmuan yang benar, satu hal yang perlu dicatat karena apa yang datang dari itu hanyalah atsar shahabat, dan atsar tidak dapat mengalahkan Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, apalagi ada kritik tentang Hisyam bin Hujair sebagai perawi, berkata ahli hadits Dia tsiqah. Dan diringkas oleh Al-Hafidz dengan ucapan beliau : Dia shaduq dan memiliki beberapa kekeliruan. Yahya Al-Qaththan mendhaifkannya, demikian pula Imam Ahmad dari Ibnu Ma’in dalam sebuah riwayat, mka hadits yang yang ada padanya kritik walau selemah apapun tidak dapat dijadikan hujjah untuk membantah penjelasan tentang akidah yang telah sharih dan bahkan lebih sharih. dengan penerapan Hukum ALLAAH maka akan dicapai keadilan karena hanya ALLAAH yang MAHA ADIL (lihat mazmur 7:12), begitu juga sebagaimana ditetapkan didalam bible, begitu banyak perintah wajibnya menjalankan Hukum ALLAAH,  
 
"percayalah kepada tuhan dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5) 
"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang"(Matius 15:9), 
 
nash yang terkutip disini adalah cemeti yang menyambar kepala orang bodoh lagi kafir yang lebih mengutamakan hokum buatannya sendiri daripada Hukum dari ALLAAH.  
 
"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2) 
 
Penerapan Hukum ALLAAH adalah implementasi dari keadilan tuk menuju peradaban mulia sebagaimana tersirat dalam sila ke 2. Persatuan Indonesia tidak dapat terwujud selama partai politik masih ada dinegeri ini,karena keberadaan partai2 tsb hanya memperparah persengketaan yang dibangun diatas sentimen belaka (primordialisme),dan ini bertolak belakang dari nilai pancasila sebagai alat pemersatu. ALLAAH hanya menciptakan Insan berbangsa bangsa bukan berpartai. maka rakyat haruslah dikuasai (bukan yang menguasai atau berdaulat sebagaimana yang diajarkan oleh faham demokrasi) oleh bapak bangsa yang berhikmat (bukan presiden) dengan mengoptimalkan kepala suku masing2 yang memiliki kepribadian yang bijaksana sebagai wakil rakyat (bukan dpr). sesuai dengan sila ke 4.dengan itu semua maka keadilan sosial bagi rakyat akan dapat terwujud.Pancasila bukan musuh Islam,tapi dengan pancasilalah kedigjayaan pemerintahan Islam semakin dapat terbentengi, pancasila sudah sempurna untuk dijiwai dalam konsep bermasyarakat yang strukturnya mengharuskan harmonisasi terhadap keberagaman (bhineka tunggal ika). disinilah akhirnya dapat kita tetapkan bahwa konsep seminim minimnya konsep Hukum yang tepat bagi Indonesia ini adalah berhukum sesuai dengan keyakinan masing2 semaksimal maksimalnya adalah penerapan Hukum Islam murni secara keseluruhan, yang paling penting diadakan pemidanaan terhadap pelanggaran keyakinan, contohnya umat Islam yg tidak shalat jumat dipenjara,orang nasrani yg tdk mingguan digereja dipenjara,org yahudi yg tdk kesinagog hari sabtu dipenjara juga.pengadilan agama berada diatas pengadilan negara. presiden bukanlah kepala pemerintahan tapi dia hanyalah kepala jongos alias pegawai administrasi (opsorsing perusahaan negara).trias politika digantikan dengan centralisasi kekuasaan yg dipegang oleh bapak bangsa.bapak bangsa adalah sekaligus pemimpin tertinggi militer dan kepolisian. 
Pada prinsipnya pemerintahan negeri ini berkewajiban menegakkan Hukum yang sesuai dengan aturan & ajaran sesuai dengan garis yang telah ditentukan oleh ALLAAH berdasarkan keyakinan masing masing ajaran samawiyah yang teguh kepada nilai penesaan ALLAAH & peneran Hukum Hukum NYA. Al Hukmu (menentukan hukum) merupakan hak khusus Rububiyah ALLAAH, sebagaimana doa merupakan hak khusus Uluhiyah-NYA, maka barangsiapa merampas hak-hak khusus itu berarti dia telah menempatkan dirinya sebagai RABB selan ALLAAH. Dan pernyataan atau keyakinan atau persetujuan akan bolehnya si fulan atau sekelompok orang membuat hukum adalah termasuk memalingkan hak khusus ALLAAH itu kepada selain-NYA yang berarti pelakunya telah menyekutukan ALLAAH. [Lihat definisi Tauhid Rububiyah dan Syirik dalam Rububiyah dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/55.] 
 
Oleh karena itu, mengenai tahkim ini perlu diketengahkan karena sangat penting, yakni: 
[1] Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya kafir [Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir A Sa’diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma’arif Riyadl]. Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah Muslim yang adil. 
 
[2] Bila syari’at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam (qadliyyah mu’ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dhalim atau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah, sedangkan menurut firqah Khawarij, hakim / pemerintah itu adalah kafir.[Ini karena pelaku dosa besar menurut Khawarij adalah kafir] Namun, apabila di dalam kasus tertentu di atas, si hakim meyakini bahwa hukum itu lebih baik dari hukum ALLAAH atau menganggap halal berhukum dengannya, maka dia itu kafir menurut Ahlus Sunnah dan Murji’ah sekalipun, demikian halnya menurut Khawarij. 
 
[3] Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl’iyyah / undang-undang buatan manusia),baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain, baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir [Lihat Naqdul Qaumiyyah Al’Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz I/309-310] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad [ Lihat Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.] dan negaranya adalah negara kafir.  
 
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahuLLAAH mengatakan, 
"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at ALLAAH dan tidak tunduk kepada hukum ALLAAH serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena ALLAAH dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada ALLAAH saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.”[ Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.] 
 
Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahuLLAAH berkata, 
“Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.” 
 
Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammas Rasyid Ridla rahimahuLLAAH bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam. Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika di tanya tentang negara yang di huni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, 
 
“Bila pemerintahan itu berhukum denga selain apa yang diturunkan ALLAAH, maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah.” 
 
Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah hukum Thagut. Syaikh Shalih AL Fauzan berkata, 
 
“Dan apa yang tidak disyari’atkan ALLAAH dan Rasul-NYA di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) ALLAAH bagi orang-orang yakin.” 
Pernyataan ini adalah perkataan sebagai seorang Muslim tanpa terikat dari golongan apapun dia.. Mereka memvonis para penguasa yang menerapkan undang-undang (qawaaniin wadl’iyyah) bukan Islam, sebagai orang-orang kuffar murtaddin, meskipun mereka itu masih melaksanakan shalat, shaum, haji dan lain-lain serta masih meyakini bahwa dirinya muslim. Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahuLLAAH berkata, 
“Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab ALLAAH dan sunnah Rasul-NYA, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan ALLAAH dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum, haji dan yang lainnya.” 
 
Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus Sunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah.”[Majmu Fatawa 12/280 dan 6/189, dari kitab Raf’ullaimah, Muhammad Salim Ad Dausariy.] 
Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum ALLAAH dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah (Din Islam). Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar : 
 
"Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin AbduLLAAH penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada alyasiq dan mendahulukannya atas syariat ALLAAH? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma' kaum muslimin." 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sudah menjadi pengetahuan bersama dari dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang memperbolehkan mengikuti selain dinul Islam atau mengikuti syari’at (perundang -undangan) selain syari’at nabi Muhammad ShallaLLAAHu 'alaihi wa salam maka ia telah kafir seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian lainnya. Sebagaimana Kalam ALLAAH , "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan ALLAAH dan para Rasul-NYA dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada ALLAAH dan para rasul-NYA ..." {QS. An Nisa' :150}. 
 
Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa," Manusia kapan saja menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syari’at ALLAAH yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan ulama." 
Syaikh Syanqithi dalam Adhwaul Bayan dalam menafsirkan Kalam ALLAAH, "Jika kalian mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik." Ini adalah sumpah ALLAAH DIA bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan dalam menghalalkan bangkai, dirinya telah musyrik dengan kesyirirkan yang mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma' kaum muslimin."  
 
Abdul Qadir Audah mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada SANG PENCIPTA dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan ALLAAH berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin." 
Begitu juga ditutrkan oleh Ulama2 kontemporer, sbb: 
1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, "Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa arab yang jelas dalam memutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang Kalam ALLAAH : 
 
"…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada ALLAAH dan Rasul-NYA jika kalian beriman kepada ALLAAH dan hari akhir…" [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5]. 
 
Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, "Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa aja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al-Qur'an dan As-Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat "Muhammad dalah utusan ALLAAH" mana lagi yang lebih besar dari hal ini?" 
 
2.Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IlYasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, "Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat slam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum lyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini,sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri." 
 
Beliau juga mengatakan : 
 
“ uud yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum Muslimin..pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati uud tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada uu tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat " Pensakralan uud” Kewibawaan lembaga peradilan " dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut uud dan aturan-aturan ini dengan kata "fiqih dan faqih" "tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah." 
 
3.Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan Kalm ALLAAH, Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu ALLAAH dalam menetapkan keputusan." QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain ALLAAH adalah kekafiran, beliau berkata, "Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang ALLAAH syari’atkan melalui lisan Rasul-NYA Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah ALLAAH hapuskan bashirahnya dan ALLAAH padamkan cahaya wahyu atas diri mereka." 
 
Syaikh Al Syinqithi juga berkata : 
 
" Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti uuselain UU ALLAAH dan tasyri' selain tasyri' ALLAAH adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada ALLAAH." 
4.Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni', yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma'rifati Dalil, mengatakan, "…Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari’at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya. 
 
Berhukum dengan selain hukum ALLAAH berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah masalah nikah,cerai, ruju'--pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada ALLAAH YANG MAHA AGUNG." 
5.Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau "Naqdu Al Qaumiyah Al 'Arabiyah " Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, "Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur'an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur'an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur'an . Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad." 
6.Syaikh AbduLLAAH bin Humaid mengatakan, "Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Allah ; berarti telah keluar dari milah dan kafir." 
 
7.Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, "Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan penghalanginya dari beribadah kepada ALLAAH, memurnikan dien dan ketaatan kepada ALLAAH dan Rasul-NYA 
Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari’at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh insan untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari’at ALLAAH berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya ntuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…" 
 
Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, "Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabuLLAAH dan sunah RasulNYA. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada ukum yang diturunkan ALLAAH. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya…". 
 
8.Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, "Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan ALLAAH karena menganggap hukum ALLAAH itu sepele, atau meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi asksioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan." 
 
9.Syaikh Abu Shuhaib Abdul Aziz bin Shuhaib Al Maliki sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yang menyatakan murtadnya pemerintahan yang menetapkan undang-undang positif sebagai pengganti dari syariah Islam, dalam buku beliau Aqwaalu Aimmah wa Du’at fi Bayaani Riddati Man Baddala Syariah Ninal Hukkam Ath Thughat.  
 
 
 
 
kami mengajak siapapun utk berdialog berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan yang benar. 
kontak person  
 
0813 832 832 34 
Muhammad Tamim Pardede alias abu Ghazi. 
Kunjungi situs kami,situsnya kaum Nasionalis Pancasilais yang tetap teguh dengan penerapan sistem pemerintahan dan kewajiban Hukum ALLAAH. 
http://www.tri-falaq- tunggallistik.com. Semoga ALLAAH melimpahkan RahmatNYA kepada para PejuangNYA.amin
 

Add your comment



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

GALERI

Pluralisme Agama: How Liberal Can You Go?!

Membahas agama dan keberagamannya sangat penting, karena itu ada dua premis yang perlu disepakati da...

 
Ahmadinejad Bicara Tentang Keadilan (5)

Definisi Keadilan Apa artinya keadilan? Keadilan dalam mengelola negara dan manajemen berarti distri...

 
Ahmadinejad Bicara Tentang Keadilan 4

Urgensi Kedilan Ekonomi Bagian kedua dan terpenting dari keadilan adalah keadilan ekonomi. Saya masi...

 
Pesan Ismail Haniyah ke Sayid...
IRAN DAN HISBULLAH ? sy salut dg mereka krn saat...
Baca
Ditulis robert hermawan

Maqtal: Syahadah Imam Husain...
Mata ini bengkak krna tangis, dada ini sesak...
Baca
Ditulis aqila dyah lateefa

Iran Taklukkan Ruang Angkasa
Semakin hari semakin hebat saja IRAN, negara di...
Baca
Ditulis sugianto

Ahmadinejad: Imperialisme...
Betul sekali, Pak AD, apa negara kita juga di...
Baca
Ditulis sugianto

Musdah Mulia: Poligami Haram,...
terserah orang mau befikir apa... yang penting...
Baca
Ditulis MILLE

 

BERITA TERKINI

Chavez Kecam Menlu Clinton

Hugo Chavez nampaknya memang betul-betul jadi momok bagi Amerika Serikat. Riwayat politik Chavez sejak masih menjadi kolonel bikin Amerika, siapapun presiden dan menter luar negerinya, untuk Angkatan ...

 
Widjodjo Nitisastro, Mafia Berkeley dan Restorasi Ekonomi Indonesia

Catatan Redaksi/Dina Y Sulaeman: Tulisan berikut ini kiranya sangat bermanfaat untuk menggali lebih dalam ekonomi politik global, karena modernisasi, revolusi hijau, ekonomi pasar adalah proyek global...

 
Gempa Cile: Kerugian Capai 30 Miliar Dolar

Presiden Cile Sebastián Piñera, Jum`at (12/3), mengatakan kerugian harta benda akibat gempa dengan kekuatan 8,8 pada skala Richter yang mengguncang negeri itu pada 27 Februari mencapai 3...

 
Opsi Tidak Percaya kepada Netanyahu

Seorang pejabat Israel menyerukan mosi tidak percaya kepada PM Israel Benjamen Netanyahu terkait statemen terakhir bahwa ia tidak tahu pembangunan pemukiman yahudi di Al-Quds.

 
Amerika Marah Sama Israel?

Harian Israel Haaretz menyebutkan bahwa pemerintah Amerika memberikan lampu hijau bagi proses perluasan pemukiman yahudi di kota Al-Quds. Harian itu mengisyaratkan bahwa wakil presiden Amerika Bidden ...

 
Karena Stack Orang AS, Dia Bukan Teroris!

Kemunafikan Barat dalam Penggunaan Kata Terorisme (saduran dari artikel Glenn Greenwald, oleh Dina Y. Sulaeman) Teror yang dilakukan pria kulit putih non-muslim (18 Feb) dengan cara menabrakkan pesa...

 

LINK

IM

 

Palestina

TAMU

Saat ini ada 6 tamu online
Anggota: 20
Berita: 1796
Pranala: 0
Pengunjung: 2503067

http://www.islammuhammadi.com/images/stories/iklan/shia-wallpapers.gif

www.lindungikami.org

ICW

BLBI

http://www.islammuhammadi.com/images/stories/berita11/tentang-saudi.jpg

Gaza

Gaza

RSS

Islammuhammadi 
im 
alalam
islamic times
press tv
irib
Qodsna
Fars News